Tarif Penyebrangan Ketapang Naik 19,16 Persen

Kementerian Perhubungan hari ini mensosialisasikan rencana kenaikan tarif penyebrangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk rata-rata 19,16 persen. Kenaikan tarif tersebut direalisasikan per 15 Desember mendatang pukul 00.00 Wib.

Wakil Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Purwatiningsih, mengatakan, kenaikan tarif tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71/2010 tentang Penyesuaian Tarif Penyebrangan Lintas Propinsi.

Selain Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga berlaku di 23 pelabuhan di Indonesia. Secara nasional, rata-rata kenaikan tarif untuk kendaraan non bersubsidi mencapai 20 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan tarif bersubsidi mencapai 15 persen.

Purwatiningsih mengatakan, tarif saat ini masih berada di bawah biaya pokok sehingga perlu ada penyesuaian. Sebelumnya, tarif penyebrangan mengalami dua kali penurunan pada tahun 2008 dan 2009. "Karena di bawah biaya pokok, perusahaan tidak bisa melakukan pengadaan kapal baru" katanya.

Sebanyak 65 persen kapal di seluruh pelabuhan di Indonesia, kata dia, berusia lebih dari 20 tahun. Sementara yang berusia kurang dari 10 tahun hanya berkisar 10,9 persen.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Feri (Gapasdaf), Lutfie Syarief, mengatakan, rata-rata kenaikan tarif tersebut belum sesuai dengan usulan Gapasdaf yakni sebesar 84 persen. Karena itu, kata dia, tarif baru nantinya masih belum menutupi biaya pokok perusahaan kapal. "Kami berharap penyesuaian tarif dievaluasi setiap 6 bulan sekali," katanya.

Rencana kenaikan tarif itu dikeluhkan supir truk. Salah satu supir truk dari Surabaya, Muhammad Jamil, mengatakan, keberatan bila tarif penyebrangan naik. Bila tarif naik, katanya, akan menambah beban perusahaan dan pendapatan supir. "Uang saku saya sekarang sudah pas-pasan. Kalau naik kita yang rugi," ujarnya.

IKA NINGTYAS
Labels: | edit post