DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang.

Juru bicara DPRD, Nasiroh, mengatakan, raperda tersebut sangat dibutuhkan karena sesuai data Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Banyuwangi menjadi salah satu daerah di Propinsi Jawa Timur dengan angka kekerasan perempuannya tinggi.

Menurut Nasiroh, selama 2009 terdapat 216 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Banyuwangi. Jumlah ini meningkat dari tahun 2008 yang mencapai 145 kasus. "Sembilan kasus di antaranya menimpa tenaga kerja wanita," kata Nasiroh kepada wartawan, Selasa (30/11).

Isi raperda itu, kata dia, mengatur kewajiban Pemerintah Banyuwangi untuk menyediakan pusat pelayanan terpadu bagi korban. Pusat pelayanan ini harus memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendampingan korban, hingga reintegrasi korban ke masyarakatnya.

Selama empat tahun ini, kata Nasiroh, sebenarnya Banyuwangi telah memiliki Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun karena tidak didukung perda, mengakibatkan KPPA tidak berfungsi maksimal. "Banyak orang tidak tahu keberadaan KPPA," kata dia.

Menurut dia, raperda ini akan disahkan menjadi perda pada akhir 2010.

Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Muhammad Pua Jiwa, mengatakan, mendukung pengajuan raperda ini. Menurut dia, selama ini pendampingan terhadap korban kekerasan terkendala minimnya dana. "Tahun ini kita hanya mendapat anggaran 100 juta," kata dia.IKA NINGTYAS
Labels: | edit post